iklan 1

Wednesday, July 8, 2015

Mulai 1 Juni 2015, Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Jadi 14 Hari

Beberapa hari yang lalu, ada salah satu tetangga lagi yang mendatangi saya untuk meminta tolong didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online (Peserta Bukan Penerima Upah), setelah sebelumnya juga sudah beberapa orang tetangga yang sudah saya bantu untuk didaftarkan dan sudah bisa merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah semua syarat untuk proses pendaftaran (Kartu Keluarga, dll) yang saya minta disiapkan oleh yang bersangkutan, saya mulai mengutak-ngatik kembali situs pendaftaran BPJS Kesehatan secara online. Namun, ada satu "keanehan" yang saya temui sesaat setelah proses pendaftaran online selesai dan dilanjutkan dengan proses aktivasi via email juga sudah dilakukan. Tidak seperti pada beberapa bulan yang lalu, pada saat akan melakukan proses pembayaran yang kebetulan seperti biasa juga saya lakukan tanpa beranjak dari tempat duduk :) (via BRI Mobile), muncul pesan dari BRI Mobile bahwa nomor Virtual Account BPJS Kesehatan yang baru saja saya daftarkan TIDAK DITEMUKAN. Ini artinya bahwa peserta yang baru saja saya daftarkan statusnya BELUM TERDAFTAR, padahal jelas-jelas proses pendaftaran dan aktivasi sudah dilakukan. Dengan penuh rasa kebingungan :), saya mulai mencari jawaban melalui situs BPJS Kesehatan dan mencoba menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di 1500400. Dan setelah terhubung ke costumer service (yang suaranya merdu sekali ;)), saya akhirnya mendapatkan jawaban dari persoalan status belum terdaftarnya peserta yang baru saja saya daftarkan tersebut. Menurut ibu Costumer Service dari Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan, mulai 1 Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftatan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 hari kalender. Ini artinya harus menunggu selama 14 hari dulu baru bisa dilakukan pembayatan dan pencetakan e-id BPJS Kesehatan.
Menurut sumber dari situs BPJS Kesehatan, Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

0 komentar:

Post a Comment